Hukum

FOMO dan Pengangguran Dorong Ledakan Judi Online di Indonesia

281
×

FOMO dan Pengangguran Dorong Ledakan Judi Online di Indonesia

Share this article

ENTERJATIM.COM – Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian besar dalam pemberantasan judi online (judol) di Indonesia saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 26 Januari 2026. Dalam paparannya Kapolri menyatakan bahwa Polri berhasil mengungkap ratusan perkara judi daring yang sudah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dampak sosial dan ekonomi yang luas.

Listyo menyebut bahwa dalam penindakan tersebut Polri mengungkap 665 perkara judi online, dengan 741 tersangka yang ditetapkan serta penyitaan aset senilai Rp1,5 triliun. Selain itu Polri juga memblokir 5.961 rekening bank dan 241.013 situs konten judi online yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut, serta melakukan 1.614 kegiatan preventif untuk mengedukasi dan mencegah maraknya praktik ini di masyarakat.

Menurut Kapolri, maraknya judi online tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor sosial dan ekonomi di masyarakat, termasuk fenomena fear of missing out (FOMO) atau takut ketinggalan tren serta tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya literasi teknologi dan keuangan. Listyo menekankan bahwa faktor-faktor ini kerap membuat masyarakat rentan terjebak dalam aktivitas judi daring.

Operasi penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan judi online yang tidak hanya beroperasi di Indonesia tetapi juga terhubung dengan jaringan lintas negara. Upaya ini tidak hanya menghentikan aktivitas situs judi, tetapi juga menelusuri aliran dana yang berasal dari kejahatan tersebut dan menerapkan tindak pidana pencucian uang.

See also  Kasus Teror terhadap Kritikus di Indonesia Jadi Perhatian Organisasi HAM Global

Kapolri menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, yang berarti tidak hanya menutup situs dan menangkap tersangka, tetapi juga memutus aliran dana dan jaringan yang mendukung operasionalnya. Listyo memastikan bahwa Polri akan terus mengoptimalkan upaya ini melalui kerjasama antar lembaga dan pemanfaatan teknologi dalam penindakan dan pencegahan kejahatan perjudian daring. (NWD)