ENTERJATIM.COM – SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan yang sebelumnya dilakukan setiap Rabu menjadi setiap Jumat.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 1 April 2026. Perubahan hari pelaksanaan juga dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan arahan pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Gubernur Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5).
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni, Kepala BPKAD Jatim Mohammad Yasin, Plt Kepala Dinas ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Biro Organisasi Adina Fibriani, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Lilik Pudjiastuti.
Menurut Khofifah, sinkronisasi kebijakan diperlukan agar implementasi WFH antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat berjalan sejalan.
“Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” ujarnya.
Khofifah menegaskan bahwa perubahan jadwal tersebut mulai berlaku pada Juni 2026. Kebijakan ini tetap dijalankan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, WFH tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sejumlah instansi strategis tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO).
“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegas Khofifah.
Ia menjelaskan, perangkat daerah yang memiliki layanan esensial wajib memastikan pelayanan tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat secara optimal. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan ramah kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak harus tetap berjalan maksimal.
Selama pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov Jatim terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik tidak mengalami penurunan kualitas maupun kuantitas.
Khofifah juga mengingatkan ASN agar mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Beberapa ketentuan tersebut antara lain ASN dilarang meninggalkan tempat kediaman saat WFH, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan, tetap memenuhi target kinerja, menjaga disiplin kerja, serta melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH.
Selain itu, ASN wajib melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung kinerja kepada atasan langsung. Pada saat meninggalkan kantor, pegawai juga diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik, lampu, dan pendingin ruangan dalam kondisi mati demi mendukung efisiensi energi.
Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung produktivitas ASN. Namun demikian, seluruh layanan publik strategis harus tetap berjalan optimal sehingga masyarakat tidak merasakan dampak negatif dari penerapan WFH.
Dengan penyesuaian jadwal tersebut, ASN Pemprov Jawa Timur diharapkan dapat segera beradaptasi dengan pola kerja baru yang mulai berlaku pada Juni 2026, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (DYX)




