EkonomiPemerintahan

Gubernur Khofifah Luncurkan Program Pembebasan Pajak Daerah Agustus 2026, Dorong Kepatuhan dan Ringankan Ekonomi Masyarakat

270
×

Gubernur Khofifah Luncurkan Program Pembebasan Pajak Daerah Agustus 2026, Dorong Kepatuhan dan Ringankan Ekonomi Masyarakat

Share this article

ENTERJATIM.COM – *SURABAYA, 1 Agustus 2026* – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kado istimewa bagi masyarakat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kebijakan pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai hari ini 1 Agustus 2026 berlangsung selama satu bulan pada 1-31 Agustus 2026 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Khofifah menegaskan, program pembebasan pajak daerah bukan sekadar agenda rutin setiap peringatan kemerdekaan, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Ia juga menambahkan, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menghadirkan kemudahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Pada pelaksanaan tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah insentif perpajakan, antara lain pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pengurangan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

See also  Prabowo Banggakan Capaian MBG 44 Juta Penerima, Disebut Terbesar di Dunia

Selain itu, diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu, pengemudi ojek daring (ojek online) serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Dalam Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ini juga diberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Khofifah memastikan bahwa masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,25 persen, sehingga pengenaan PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Khofifah melanjutkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membangun budaya sadar pajak melalui pendekatan yang lebih persuasif dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Ia menilai, ketika pemerintah menghadirkan berbagai kemudahan, masyarakat akan semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak, dengan total nilai pembebasan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.

See also  Gubernur Jawa Timur Turun Langsung, Ojol Perempuan di Malang Dapat Rezeki Tak Terduga

Meski memberikan berbagai insentif, kebijakan tersebut diproyeksikan tetap mampu mendorong penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

“Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Ketika masyarakat dimudahkan, kepatuhan akan tumbuh. Dari situlah penerimaan daerah akan meningkat dan hasilnya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai layanan publik lainnya,” katanya.

Menurut Khofifah, meningkatnya kepatuhan pajak akan memberikan dampak positif yang luas karena penerimaan daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Karena itu, kepatuhan pajak merupakan bagian dari gotong royong membangun daerah,” ungkapnya.

Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur memanfaatkan kesempatan tersebut selama bulan Agustus dengan melakukan pembayaran melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah selama bulan Agustus ini. Dengan menjadi wajib pajak yang taat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga ikut bergotong royong membangun Jawa Timur yang semakin maju, sejahtera, dan menjadi Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya. (IPZ)