PemerintahanPendidikan

Gubernur Jatim Terapkan Kebijakan Gadget Terbatas, Cegah Dampak Negatif Digital pada Pelajar

266
×

Gubernur Jatim Terapkan Kebijakan Gadget Terbatas, Cegah Dampak Negatif Digital pada Pelajar

Share this article

ENTERJATIM.COMSurabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Jawa Timur.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Senin, 13 April 2026. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pengaturan penggunaan gadget diperlukan guna memastikan proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.

“Pemanfaatan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya di Surabaya, Selasa (14/4).

Menurut Khofifah, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga menurunnya kemampuan berpikir kritis siswa.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan. Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Dalam penerapannya, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali, serta sebagai penunjang pembelajaran.

See also  PT Terminal Teluk Lamong Bukukan Kenaikan Arus Petikemas Tembus 8 Persen

“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar, mengikuti asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, serta pengumpulan tugas secara digital. Di luar itu tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” jelas Khofifah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap siswa dapat lebih fokus dalam kegiatan belajar mengajar serta meningkatkan interaksi sosial secara langsung. Aktivitas fisik ringan dan komunikasi sehat dengan teman sebaya juga diharapkan dapat kembali meningkat, sehingga tercipta keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital.

Sebelum diterapkan secara resmi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026 di sejumlah sekolah. Salah satunya dipantau langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Selain itu, sejumlah sekolah juga telah melakukan sosialisasi kepada siswa, seperti SMA Negeri 1 Porong dan SMK Negeri 2 Buduran di Kabupaten Sidoarjo yang mengemas edukasi melalui video kreatif.

Dalam uji coba tersebut, siswa diminta meletakkan telepon genggam di kotak khusus selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Langkah ini dinilai efektif dalam mengurangi distraksi selama proses pembelajaran.

“Kami sudah melakukan uji coba dan mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan ini resmi diterapkan. Instruksi dari Ibu Gubernur sudah kami tindak lanjuti,” kata Aries.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget anak, baik di sekolah maupun di rumah. Dinas Pendidikan, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut.

See also  RISING Fellowship: Gubernur Khofifah dan Menteri Pendidikan Singapura Mulai Diskusi Perkuat Pendidikan Regional

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan kualitas pembelajaran meningkat sekaligus memperkuat karakter, literasi, serta interaksi sosial peserta didik di Jawa Timur. (RFI)